Ketua MUI Cholil Nafis mengapresiasi SEMA yang melarang para hakim mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama. Dia bersyukur, karena Negara telah hadir.
Putusan PN Jakpus yang membolehkan pernikahan beda agama. Kalangan Komisi VIII DPR menilai para hakim telah melanggar UU. MA harus mendisiplinkan.